Kamis, 26 Agustus 2021

Laporan Kejadian


Pengertian Laporan Kejadian

Pasal 1 ayat 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Sedangkan pengertian laporan kejadian menurut Pasal 1 angka 17 Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan PPNS adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang. 
Jadi Laporan Kejadian adalah laporan yang dibuat oleh Polisi Kehutanan atas peristiwa atau kejadian yang dia lihat, dan atau dia temukan baik pada saat dia sedang berpatroli, melakukan penjagaan maupun pada saat melakukan identifikasi daerah rawan gangguan, dan atau orang lain yang memberikan informasi kepadanya terhadap adanya indikasi dan atau terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan.

Laporan Kejadian (LK) merupakan salah satu administrasi penyidikan yang terkait dengan penunjukan lokasi kejadian (TKP). Dalam administrasi penyidikan, laporan kejadian merupakan administrasi yang termasuk dalam isi berkas perkara, yang memuat unsur-unsur :

  1. Pelapor, 
  2. Peristiwa yang dilaporkan,
  3. Uraian singkat kejadian dan 
  4. Tindakan yang diambil. 
Syarat Formil dan Materil

Pembuatan laporan kejadian harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil adalah syarat yang mengikuti format baku yang sudah ditetapkan.   Berikut ini adalah contoh syarat formil :
  1. Pada sudut kiri kertas dituliskan logo dan disebutkan nama kop kantor/instansi.
  2. Di bawah nama kop kantor/instansi (bagian kiri kertas) ditulis kata “Pro Justitia”
  3. Di tengah-tengah kertas bagian atas ditulis kata “Laporan Kejadian”
  4. Di bawah garis dituliskan Nomor Laporan Kejadian Misalnya, Nomor : LK/……./……/ 2021/TN.Takabonerate.
  5. Pada akhir Laporan Kejadian di tanda tangani oleh pelapor dan atasan pelapor.
  6. Diharapkan pembuatan laporan kejadian dilakukan dengan cara diketik.
  7. Kata-kata harus ditulis dengan lengkap jangan menggunakan singkatan, kecuali singkatan yang sudah resmi/baku.
  8. Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf didalam kurung.
  9. Nama orang harus ditulis dengan lengkap 
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat laporan kejadian yang menyangkut isi atau materi laporan agar dapat menjawab pertanyaan yang mengandung unsur 5 W, 1 H atau mengandung 7 unsur kalimat “ Si Abadi Mendekap” adalah :
  1. Siapakah : Siaapakah pelaku, korban dan saksi-saksinya.
  2. Apakah : Apa yang terjadi, apa perbuatan pidananya.
  3. Bagaimanakah : Bagaimana perbuatan pidana itu terjadi.
  4. Dimanakah : Dimana tempat kejadiannya, dimana barang buktinya.
  5. Mengapakah : Mengapa perbuatan itu dilakukan, bagaimana akibat yang ditimbulkan, 
  6. Dengan apakah : Dengan alat apakah perbuatan pidana itu dilakukan 
  7. Kapankan : Kapan perbuatan pidana itu terjadi dan kapan dilaporkan.
Model Laporan Kejadian

Bentuk dan format laporan kejadian yang dibuat oleh Polisi Kehutanan dalam hal melaporkan adanya indikasi dan atau tindak pidana yang telah terjadi terbagi menjadi 2 (dua) bentuk. Bentuk tersebut terdiri dari  Model A dan Model B. 

Model A adalah suatu bentuk Laporan Kejadian (LK) yang dibuat oleh petugas Polisi Kehutanan, bilamana petugas tersebut langsung mengetahui, atau melihat, dan menangkap secara langsung di lapangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Model B adalah suatu bentuk Laporan Kejadian (LK) yang dibuat oleh petugas Polisi Kehutanan, bilamana ada laporan kejadian dari seseorang atau kelompok orang (orang lain) dari suatu kejadian atau peristiwa tindak pidana di bidang kehutanan.

Perlu untuk diketahui bahwa setelah petugas Polhut memberikan Laporan Kejadian kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Polri, yang bersangkutan harus meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Polri, dan sebaliknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Polri yang diberikan Laporan Kejadian wajib memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan kepada petugas (Polisi Kehutanan) yang melapor kepadanya. Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 108 ayat (6) KUHAP.

Contoh Pengisian Laporan Kejadian

Berikut ini contoh pengisian Laporan Kejadian Model A :






Pustaka

Anonim, 1987. Himpunan Juklak dan Juknis tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Sudirman S. dan Arman L., 2015. Administrasi Tempat Kejadian Perkara. Bahan Ajar pada Diklat Teknik Penanganan Tempat Kejadian Perkara. Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Makassar.

Sudirman S., 2017. Dasar-Dasar Pengamanan Hutan. Penerbit Ombak, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar