Senin, 01 Agustus 2022

Uji Kesamaptaan Online

Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi-Lembaga Uji Kompetensi (LSP-LUK) SDM Aparatur LHK pada tahun 2022  memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi, ditetapkan 562 (lima ratus enam puluh dua) orang Polhut di UPT KLHK dan 346 (tiga ratus empat puluh enam) orang Polhut di Dinas Lingkungan Hidup dan  Kehutanan Provinsi yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujikompetensi kenaikan jabatan dan perpindahan dari kelompok keterampilan ke kelompok keahlian.

Pada pelaksanaan uji kompetensi tahun ini, penjadwalannya terlihat bahwa ada beberapa kelompok yang uji kompetensi kesamaptaannya dilaksanakan secara online.  Hal ini bisa diperhatikan pada  jadwal pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan surat Kepala Pusat Perencanaan Pengembangan SDM LHK Nomor S. 177 /REN/PPA/SDM.1/6/2022 tanggal 8 Juni 2022 perihal Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Binaan KLHK dan S.229/REN/PPA/SDM.1/7/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Binaan KLHK Lingkup Dinas / Pemerintah Daerah.

Untuk pelaksanaan Uji Kesamaptaan Online tersebut, dalam surat pemanggilan tersebut telah disampaikan hal-hal berikut ini :
  1. Peserta yang mengikuti uji kompetensi secara online melakukan kesamaptaan berdasarkan arahan asesor dengan menggunakan perangkat Zoom/Whatsapp sebelum jadwal uji kompetensi dilaksanakan; 
  2. Peserta menyiapkan perangkat aplikasi Zoom/Whatsapp; 
  3. Peserta harus memastikan jaringan internet yang stabil selama kegiatan berlangsung; 
  4. Peserta harus memastikan lokasi cukup memadai untuk pelaksanaan kesamaptaan; 
  5. Peserta yang belum pernah menggunakan Zoom/Whatsapp diharapkan untuk dapat mempelajari penggunaannya terlebih dahulu sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan ketika kegiatan kesamaptaan berlangsung; 
  6. Peserta wajib melakukan pengukuran tensi oleh petugas kesehatan 30 menit sebelum dan sesudah kesamaptaan; 
  7. Pakaian yang digunakan untuk kesamaptaan adalah pakai olah raga dan sepatu olah raga; 
  8. Peserta melaksanakan kesamaptaan di instansi masing-masing didampingi oleh atasan langsung/Kepala unit/Kepala seksi/yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja dan mencatat hasil capaian masing-masing kegiatan kesamaptaan yang telah dilakukan; 
  9. Kegiatan kesamaptaan yang wajib dilakukan oleh peserta adalah : Lari 12 menit,  Lari 100 meter, Sit-up 1 menit,  Push-up 1 menit dan Shuttle Run 3 x 10 meter.


Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Uji Kesamaptaan Online ?

Untuk kelancaran pelaksanaan Uji Kesamaptaan Online tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi-Lembaga Uji Kompetensi (LSP-LUK) SDM Aparatur LHK telah membuat Panduan Pelaksanaan Kesamaptaan Online.  Panduan kesamaptaan online tersebut adalah sebagai berikut :

1. Login Zoom Uji (untuk host, harus stabil), nyalakan recording

2. Check breakout room, buat manual sesuai jumlah unit kerja dan 1 waiting room

3. Memastikan siapa saja petugas yang ada di sana (3 live camcorder untuk zoom) :
  • petugas bukan dari peserta, minimal ada 3 petugas
  • pencatat waktu (time keeper)
  • pemegang stopwatch
  • peniup peluit
  • tim medis untuk ukur tensi dan emergency
4. Memastikan lokasi lapangan :
  • standar minimal lapangan bola 
  • panjang lapangan minimal 100 meter
  • panjang lintasan
5. Memastikan sarana dan prasarana :
  • alat perekam yang stabil dan terkoneksi zoom (idealnya ada 4)
  • tensimeter, stopwatch dan peluit beroperasi dengan baik
  • ada penanda atau cone untuk pembatas shuttle run
  • ada penanda lintasan 100 meter
6. Memastikan proses kesamaptaan berjalan dengan baik :
  • peserta harus sudah ditensi sebelum proses kesamaptaan dan 
  • peserta ditensi lagi setelah proses kesamaptaan
  • peserta menggunakan nomor identitas
7. Ada 5 hal yang diukur dari kesamaptaan :
  • Lari 12 menit : dilihat berapa putaran dan berapa meter, peserta mulai dan berhenti saat peluit ditiup, lalu diukur tracknya
  • Lari sprint 100 meter : diukur waktunya, butuh 2 kamera untuk start dan finish
  • Sit up 1 menit : diukur berapa kali, dipastikan gerakannya benar
  • Push up 1 menit : diukur berapa kali, dipastikan gerakannya benar
  • Shuttle run 10 meter : diukur waktu 3 putaran
  • Note : pengawas dr Pusrenbang berhak meminta peserta mengulang apabila ada gerakan yg tidak sesuai
8. Penutupan 
  • pastikan peserta sudah ditensi lagi after kesamaptaan
  • ingatkan isi google form
  • ingatkan petugas pencatat
  • foto bersama
  • say thanks to pihak2 yang telah membantu proses kesamaptaan


Kontibutor : Alifah Hidayatunnisa (Pusrenbang SDM LHK)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar