Minggu, 18 Februari 2024

Selamat Mengikuti Diklat Reguler Polisi Kehutanan Tahun 2024 di Setukpa Polri Sukabumi.

Diklat Reguler Polisi Kehutanan yang selama ini disebut diklat pembentukan Polisi Kehutanan merupakan Diklat yang berkategori mutlak didalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. SKJ.30 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.  Karena masuk dalam kategori Mutlak, maka diklat ini merupakan diklat wajib yang harus diikuti oleh Polisi Kehutanan.

Sesuai surat Kepala Pusat Diklat SDM LHK Nomor S.29/DIK/TU-Latfung/SDM.4.1/B/01/2024 tertanggal 26 Januari 2024 perihal Informasi Diklat Pembentukan Polhut Tahun 2024, tahun ini setiap peserta yang mendaftar untuk mengikuti diklat tersebut wajib melampirkan :

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dengan komponen pemeriksaan : hematologi lengkap, urine lengkap, foto thorax x-ray, hasil stress tes EKG (Treadmill) dan penunjang lainnya.
  2. Surat Keterangan Sehat Rohani berdasarkan Hasil Tes Kejiwaan.
  3. Surat Keterangan Bebas Narkoba
  4. SK Fungsional Polhut atau SK Formasi CPNS Polhut atau Rekomendasi Pimpinan bahwa akan menduduki jabatan fungsional Polhut dengan formasi yang tersedia.
Berdasarkan hasil seleksi ke-empat berkas tersebut diatas, maka dikeluarkanlah surat pemanggilan Peserta Diklat Pembentukan Polhut sebanyak 265 orang, dengan rincian peserta :
  1. Dinas Kehutanan & LH Provinsi Bali = 1 orang.
  2. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi = 7 orang
  3. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur = 39 orang
  4. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan = 16 orang
  5. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku = 6 orang
  6. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah = 4 orang
  7. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara = 6 orang
  8. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara = 51 orang
  9. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat = 21 orang
  10. Dinas LHK Provinsi Aceh = 1 orang
  11. Dinas LHK Provinsi Kep. Bangka Belitung = 6 orang
  12. Dinas LHK Provinsi Bengkulu = 1 orang
  13. Dinas LHK Provinsi Gorontalo = 14 orang
  14. Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah = 2 orang
  15. Dinas LHK Provinsi Kalimantan Timur = 1 orang
  16. Dinas LHK Provinsi Kep. Riau = 3 orang
  17. Dinas LHK Provinsi NTB = 12 orang
  18. Dinas LHK Provinsi NTT = 6 orang
  19. Dinas LHK Provinsi Papua = 15 orang
  20. Dinas LHK Provinsi Papua Tengah = 7 orang
  21. Dinas LHK Provinsi Riau = 6 orang
  22. Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan = 28 orang
  23. Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara = 9 orang
Selamat mengikuti Diklat Reguler Polhut Tahun 2024 Setukpa Polri Sukabumi. Semoga Tetap Sehat selalu dan Tetap semangat.

SURAT PEMANGGILAN DOWNLOAD DISINI

SALAM BUDHI BHAKTI WIRAWANA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar