Minggu, 02 Oktober 2022

Rakor Satuan Tugas Pencegahan Percepatan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat

DLHK NTB,  27 September 2022 melaksanakan rapat koordinasi bersama mitra aparatur pengamanan dan penegak hukum dalam ikhtiar upaya perlindungan dan pelestarian hutan.

Kondisi Hutan makin terdegradasi kritis, bahwa Pencegahan dan  Pembatasan Perusakan hutan dari Hulu hingga ke Hilirnya, bahwa untuk mendapatkan kesepahaman gerak langkah dan strategi dalam mengenali modus Perusakan hutan yang terus bermetamorfosis dan penanggulanganntnya, dilaksanakan rakor bertempat di Hotel Jayakarta, kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari jajaran DLHK NTB, UPT. KLHK, Mitra dengan Narasumber dari BAPPEDA NTB, Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Korem 162/WB, Kejati NTB dan Kabid Lingkup DLHK NTB. 

Dalam kegiatan Rakor ini disampaikan materi sebagai berikut :

  1. Peranserta Korem 162/WB Dalam Pemcegahan dan Percepatan Pemberantasan Perusakan Hutan di Provinsi NTB, oleh Kasrem 162/WB Kolonel Lalu Habibirahman, S.IP, M.Si, M.Han.
  2. Ultimum Remidium Dalam Implementasi UU Cipta Kerja dan Persamaan Persepsi Pola Penindakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Kehutanan yang disampaikan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB
  3. Sasaran Strategis dan Capaian Kinerja Perangkat Daerah 2019-2023 yang disampaikan oleh Bappeda NTB.
  4. AMDAL dan UKL-UPL Dalam Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di NTB yang disampaikan oleh Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.
  5. Pengelolaan DAS, Rehabilitasi Hutan & Pemberdayaan Masyarakat yang disampaikan oleh Kabid PDASRPM, Ir. Lalu Sladin Jupri, M.Si.
  6. Penggunaan dan Pemanfaatan Hutan yang disampaikan oleh Kabid Planologi dan Pemanfaatan Hutan, Burhan, SP., MM.
  7. Pengelolaan Sampah yang disampaikan oleh Kabid PSPPL, Firmansyah, S.Hut., M.Si.
Kadis LHK NTB, Julmansyah, S.Hut., M.A.P.,  menyampaikan “Sumber Daya Alam yang kita miliki, merupakan anugerah yang harus kita jaga. Akhir-akhir ini kita mulai merasakan dampak atas meningkatnya Gas ERK yang dibarengi  Kerusakan Hutan yang semakin sering terjadi” Ujarnya.

“Gas Emisi Rumah Kaca sendiri bisa ditanggulangi dengan mendorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta dalam sehari-harinya kita mendorong masyarakat untuk mengelola sampah” Tambah Kadis LHK NTB.

Julmansyah juga menyebut agar aparat tingkat tampak intens dalam Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar memberikan pemahaman langsung dikarenakan tidak semua masyarakat melek digital sehingga pendekatan paling efektif ya itu bertemu langsung.

“Harapanya melalui rakor Satgas P4H Provinsi NTB, kita mampu memberikan dukungan penuh dalam pelestarian lingkungan dan kawasan hutan beserta sumber daya alamnya sehingga kerusakan hutan dapat di tekan” Tegas Kadis LHK NTB.

Astan Wirya, Bid. Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar