Konflik sistem penguasaan tanah secara teoritis disebabkan oleh : 1) adanya kelangkaan tanah sebagai tanah garapan; 2) adanya eksternalitas negative, penggunaan lahan oleh suatu pihak merugikan orang lain; 3) adanya ketimpangan struktural termasuk distribusi kewenangan dalam kebijakan pertanahan, dan 4) kompetisi entitas antar-pihak terhadap lahan. Dalam memahami konflik tersebut, diperlukan suatu metode untuk menganalisis masalah/konflik sistem penguasaan tanah secara ringkas yang dapat mendukung pengambilan keputusan sehingga opsi-opsi penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
RaTA (Rapid Land Tenure Assesment) mencoba menyajikan dan memenuhi berbagai kebutuhan tersebut. RaTA biasa juga disebut penilaian sistem penguasaan tanah secara ringkas. RaTA merupakan seperangkat cara sistematis untuk menilai, menganalisis, memahami dan menjelaskan secara ringkas suatu masalah dan/atau konflik system penguasaan tanah. RaTA lebih bersifat recognisance study, yaitu sebuah kegiatan penelitian pendahuluan untuk menegaskan bahwa konflik system penguasaan tanah terjadi di lokasi tertentu dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
RaTA dimaksudkan untuk mengupas lebih dalam mengenai bagaimana memahami konflik sistem penguasaan tanah dari aspek legalitas dan legitimasi. Modul ini akan menjadi panduan bagi peserta dalam memahami konflik dan opsi-opsi penyelesaiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar