Jumat, 10 September 2021

Database Polisi Kehutanan


Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengembangkan APLIKASI MATRA POLHUT (Manajemen Intra Polhut).  Aplikasi ini dibuat dalam rangka pengelolaan database Polhut di Seluruh Indonesia.  Polhut yang dimaksud disini adalah polhut sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan, yaitu Polhut Fungsional dan Polhut Pembina. 

Polhut Fungsional adalah PNS dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah yang diangkat sebagai pejabat fungsional Polisi Kehutanan. Sedangkan Polhut Pembina adalah pejabat struktural tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan.  

Dalam rangka pengelolaan database Polhut di Seluruh Indonesia terseut, Direktorat PPH Ditjen Gakkum KLHK mengeluarkan surat No. S.269/PPH/PPHKN/GKM.2/9/2021 perihal permintaan petugas verifikator Aplikasi Matra Polhut.  Surat terseut ditujukan kepada :

  1. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
  2. Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional
  3. Kepala Balai Besar/Balai KSDA
  4. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK.
  5. Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla.
Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Aplikasi Database Matra Polhut ditujukan untuk mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan data Polhut Seluruh Indonesia.
  2. Seluruh pejabat fungsional Polhut dan Polhut Pembina diwajibkan melakukan penginputan data secara mandiri pada Aplikasi Database Matra Polhut dengan mengakses situs www.polhut.menlhk.go.id
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara menetapkan 1 (satu) orang verifikator pada satuan kerja saudara yang bertugas untuk memastikan setiap penginput merupakan pejabat fungsional Polhut dan Polhut Pembina dan memberikan akses untuk input data.
  4. Data Verifikator (sebagaimana format terlampir) dapat kami terima dan diupload pada link  http://www.shorturl.at/dgpA6 paling lambat tanggal 15 September 2021.
Ayoo Polhut di Seluruh Indonesia, Ingatkan Instansinya untuk mengirimkan data verifikatornya agar pendataan Polhut Fungsional dan Polhut Pembina berjalan dengan baik dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar