Minggu, 05 Desember 2021

Kurikulum Diklat Pembentukan Polhut

Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan merupakan diklat yang wajib diikuti oleh calon polisi kehutanan dan menjadi syarat pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Polisi Kehutanan.  Diklat ini terdiri atas bidang kepolisian dan kehutanan.  Bidang Kepolisian terdiri dari 400 Jam Pelajaran,  Sedangkan bidang kehutanan sesuai dengan dengan kelompok jabatannya.  Polhut dengan kelompok jabatan keterampilan akan mengikuti Diklat Pembentukan sesuai dengan Kurikulum Pelatihan Pembentukan Polhut Tingkat Terampil.  Sedangkan kelompok keahlian akan mengikuti Diklat Pembentukan sesuai dengan Kurikulum Pelatihan Pembentukan Polhut Tingkat Keahlian.

Diktuk Polhut Tingkat Terampil

Kurikulum Pelatihan Diktuk Polhut Tingkat Terampil pada bidang kehutanan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 135 /Dik/PEPE/Dik-2/6/2021 Tentang Kurikulum Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan Tingkat Terampil.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat: 
  • Menjelaskan Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Kehutanan Dan Konservasi Sumber Daya Alam 
  • Menerapkan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
  • Menyusun Rencana Kerja Personal 
  • Melakukan Penjagaan 
  • Melakukan Patroli 
  • Membuat Sekat Bakar 
  • Melakukan Groundcheck Hotspot 
  • Melakukan Pemadaman Kebakaran Hutan
  • Melakukan Pemeriksaan Peredatan Tumbuhan Dan Satwa
  • Melakukan Penggiringan Satwa Liar 
  • Melakukan Anjangsana/Kunjungan Ke Tokoh Masyarakat
  • Melakukan Penyelamatan (SAR) Di Kawasan Hutan
 
Diktuk Polhut Tingkat Ahli

Kurikulum Pelatihan Diktuk Polhut Tingkat Terampil pada bidang kehutanan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 149 /Dik/PEPE/Dik-2/6/2021 Tentang Kurikulum Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan Tingkat Terampil.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 
  • Menyusun Rencana Personal 
  • Melaksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Luas dan Badan Hukum 
  • Mengkoordinir Penjagaan 
  • Mengkoordinir Patroli 
  • Melakukan Penangkapan Tersangka /Tertangkap Tangan 
  • Melakukan Pembinaan Masyarakat Peduli 
  • Mensosialisasikan Pengolahan Lahan Tanpa Bakar 
  • Melakukan Pemeriksaan Peredaran Tumbuhan dan Satwa 
  • Mencari dan Menangkap Tersangka 
  • Melakukan Penyidikan 
  • Melakukan Penyelamatan SAR di Kawasan Hutan 
  • Melakukan Operasi Khusus Pengamanan Hutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar