Diktuk Polhut Tahun 2019 di Setukpa Polri
Rabu, 27 Juli 2022
Validasi Rancangan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, maka aturan terkait standar kompetensi jabatan fungsional Polisi Kehutanan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54 Tahun 2015 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan perlu juga diperbaharui. Oleh karena itu Pusat Perencanaan dan Pengembangan (Pusrenbang) SDM LHK telah melakukan penyusunan Draft Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Sebelum standar yang baru tersebut diberlakukan terlebih dahulu dilakukan validasi sama Polisi Kehutanan di lapangan.
Kumpulan Dokumentasi Kegiatan Pengamanan Hutan Provinsi Lampung
AD-ART Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI)
Organisasi Profesi Polisi Kehutanan bernama Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia disingkat IPKI. IPKI didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011. IPKI berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, konsultasi, koordinasi, dan fasilitasi antar Polisi Kehutanan dengan tenaga ahli atau profesionalisme, lembaga swadaya msayarakat, swasta dan pemerintah baik nasional maupun internasional.
IPKI sebagai organisasi profesi telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). AD-ART IPKI dapat anda cermati pada file berikut ini :