Rabu, 27 Juli 2022

Validasi Rancangan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Sumber Gambar : Dr. Suryadi (Ketua Umum IPKI)

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, maka aturan terkait standar kompetensi jabatan fungsional Polisi Kehutanan yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54 Tahun 2015 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan perlu juga diperbaharui.  Oleh karena itu Pusat Perencanaan dan Pengembangan (Pusrenbang) SDM LHK telah melakukan penyusunan Draft Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.  Sebelum standar yang baru tersebut diberlakukan terlebih dahulu dilakukan validasi sama Polisi Kehutanan di lapangan.

Untuk pelaksanaan validasi standar ini, pada tanggal 7 Juli dan 14 Juli 2022, Pusat Perencanaan Pengembangan SDM LHK bekerjasama dengan Combatting Illegal Wildlife Trade-United Nation Development (CIWT-UNDP) menyelenggarakan validasi standar kompetensi jabatan fungsional Polhut di Makassar  dan Mataram dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta UPT Lingkup KLHK di Provinsi itu. 

Berdasarkan hasil validasi disepakati bahwa kompetensi teknis untuk Jabatan Fungsional Polhut yaitu:

  1. Perencanaan Perlindungan Pengamanan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan
  2. Pencegahan Ancaman dan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan.
  3. Penanggulangan Gangguan Keamanan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan

Validasi rancangan standar kompetensi jabatan fungsional Polhut merupakan salah satu metode verifikasi yang digunakan untuk memastikan bahwa standar kompetensi yang dihasilkan nantinya aplikatif dan bermanfaat dalam pengembangan dan penilaian kompetensi, khususnya dapat menjadi pedoman bagi jabatan fungsional Polhut dalam menyelenggarakan tugas kesehariannya. Proses verifikasi akan terus berlanjut hingga tahap akhir, yaitu konvensi yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan agustus 2022 dengan melibatkan pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pejabat administrasi selaku pembina jabatan fungsional Polhut dan Pejabat Fungsional Polhut itu sendiri.


Sumber Gambar : IG pusrenbang_sdmlhk






Tidak ada komentar:

Posting Komentar