Sumber Gambar : Hendri Utama
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kep Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Apel HUT Bakti Rimbawan. Berikut dokumentasi kegiatan Apel HUT Bakti Rimbawan.
Kontributor : HENDRI UTAMA. SH (Polhut Madya
Dinas LHK PROV KEP BABEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar